Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung 

Aset yang disita kali ini merupakan aset tanah milik tersangka Heru Hidayat di Belitung seluas 16 hektare untuk perumahan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung 
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah 

Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi.
Kejaksaan Agung RI memastikan kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius milik tersangka kasus PT Asabri (Persero) Heru Hidayat masih dapat beroperasi. (ISTIMEWA)

Penyerahan tahap pertama berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama sembilan tersangka tersebut, kata Leonard dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer," tutur Leonard.

Sembilan berkas itu adalah milik tersangka ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

Lalu IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, serta JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas