16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung
Aset yang disita kali ini merupakan aset tanah milik tersangka Heru Hidayat di Belitung seluas 16 hektare untuk perumahan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) untuk mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyampaikan aset yang disita kali ini merupakan aset tanah milik tersangka Heru Hidayat.
Menurut Febrie, aset tanah yang disita tanah rencananya akan dijadikan sebuah perumahan oleh tersangka.
Tanah tersebut diketahui berada di Belitung.
"Update aset ada yang disita di Belitung punya Heru Hidayat seluas 16 hektar dalam bentuk tanah untuk perumahan. Sekarang penyidik masih memperdalam aset aset Heru Hidayat," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa 8 Pihak Swasta Terkait Kasus Asabri
Baca juga: Aset Asabri yang Berhasil Disita Diperkirakan Mencapai Rp 13 Triliun
Febrie menyampaikan penyidik juga tengah menyita sejumlah aset-aset milik tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.
Ia menuturkan penyitaan aset tersebut dikebut menjelang pelimpahan berkas perkara tahap kedua.
Namun, penyidik memang fokus untuk mengejar aset tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Masih berjalan lah menjelang tahap kedua. Tapi kan tentunya aset ini kan bertumpu banyak di kedua orang ini. Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tukas dia.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak mengatakan berkas perkara tersebut milik sembilan tersangka.
Ia mengatakan Jaksa Peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut.
"Baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari," ujar Leonard dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud.
Dalam hal jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan Berkas Perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Penyerahan tahap pertama berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama sembilan tersangka tersebut, kata Leonard dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer," tutur Leonard.
Sembilan berkas itu adalah milik tersangka ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.
Lalu IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, serta JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Kepada para tersangka, penyidik menyangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.