Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Penyuap Juliari Beri Sepeda Brompton untuk Orang Dekat Ihsan Yunus: Agar dapat Proyek Lagi

Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alasan Penyuap Juliari Beri Sepeda Brompton untuk Orang Dekat Ihsan Yunus: Agar dapat Proyek Lagi
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultan hukum PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sekaligus terdakwa dalam dugaan kasus pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Harry Van Sidabuke, membeberkan alasan dirinya memberikan dua unit sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara alias Yogas.

Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.

Alasan tersebut dibeberkan Harry saat dirinya duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mulanya jaksa KPK menyinggung nama Yogas kepada Harry, jaksa menanyakan terkait penyaluran fee komitmen untuk jatah kuota bansos terhadap para vendor.

Baca juga: Mantan Sespri Juliari dan 4 Orang Lain jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Covid

Pertanyaan itu dilayangkan jaksa dalam sidang atas terdakwa kedua mantan pejabat Kementerian Sosial sekaligus anak buah eks Mensos Juliari Batubara yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Apakah bersamaan setelah saksi (Harry) memberi fee kepada Joko, juga memberikan ke Yogas?," tanya jaksa dalam ruang sidang.

BERITA TERKAIT

"Berbeda. Kalau dengan mas Yogas memang tergantung mas Yogas mintanya kapan. Yang penting saya sudah stand by kan uangnya pak," jawab Harry atas pertanyaan jaksa.

Mendengar jawaban itu, lantas jaksa menanyakan terkait jumlah uang yang dijadikan fee komitmen dari Harry kepada Yogas untuk jatah kuota bansos.

"Selain pemberian ke Joko juga memberikan ke Yogas ya?," tanya jaksa lagi.

"(iya) Rp9.000 per paket (bansos)," jawab Harry.

Baca juga: Anak Buah Juliari Batubara Disebut Minta Jatah Rp 2000 Per Paket Bansos

Setelah itu jaksa kembali mencecar Harry mengenai pemberian lain yang dilakukan sang penyuap Juliari Batubara itu kepada orang dekat Ihsan Yunus.

Harry mengatakan kalau pemberian lainnya yakni berupa sepeda bermerek Brompton sebanyak dua unit.

"Selain memberikan uang, ada Pemberian lain ke Yogas?," tanya jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas