Alasan Penyuap Juliari Beri Sepeda Brompton untuk Orang Dekat Ihsan Yunus: Agar dapat Proyek Lagi
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
"Ada, sepeda", jawab Harry
"sepeda apa, untuk apa?," tanya lagi Hakim
"Brompton 2 (unit), diminta, karena kebetulan saya hobi main sepeda, lalu beliau (Yogas) cerita 'ya aku juga kepingin ikut sepedaan tapi gak punya sepeda', Selalu saya tawarin, 'ya sudah mas pingin sepeda apa, sepeda Brompton. Ya udah nanti aku beliin. Tapi beliin 2 ya mas'. Akhirnya saya beliin 2," beber Harry.
Lanjut jaksa dari KPK kembali menanyakan alasan Harry memberikan dua unit sepeda Brompton itu, padahal sudah memberikan fee komitmen berupa uang Rp9 ribu perpaket.
Harry menjawab kalau dirinya takut tidak mendapatkan proyek serupa ke depannya kalau tidak memenuhi permintaan Yogas.
Sebab kata Harry, Yogas merupakan salah satu orang yang memiliki kekuatan untuk mengatur jatah kuota bansos untuk para vendor.
"Justru karena saya pengusaha pak makanya saya kasih Brompton, karena saya pikir kedepannya bisa dapat proyek lagi dari mas Yogas," ucapnya.
Harry lantas membeberkan kalau Yogas pernah mengembalikan jatah kuota bansosnya yang diturunkan oleh Pejabat Pembuat Kebijakan bansos (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
Pada saat itu, kuota bansos dari pihak Harry katanya sempat diturunkan dari yang semula dijanjikan 200 ribu paket menjadi hanya di bawah 150 paket.
"200 ribu pak, kalau tidak salah kita pernah ditawari paket di bawah 150 ribu (oleh Joko). Saya lupa pak kejadiannya di Cawang. Lalu gak lama Yogas datang (menemui Joko), naik lagi pak paket saya," imbuhnya.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu kedua mantan anak buah Juliari Pieter Batubara di Kementerian Sosial yang diperintahkan untuk mengelola proyek pengadaan bansos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Matheus Joko Santoso ditunjuk oleh Juliari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.
Sementara Adi Wahyono ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek bansos.
Dalam persidangan ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.