Biar Tak Jadi Rongsok, Aset Sitaan Kendaraan Korupsi Asabri Dilelang Lebih Dulu
Aset kendaraan dilelang lebih dulu lantaran barang tersebut dikhawatirkan akan rusak jika terlalu lama dijadikan barang sitaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah membuka lelang aset ataupun barang bukti yang terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Namun, kendaraan dilelang lebih duluan dibandingkan aset lainnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menyampaikan aset kendaraan dilelang lebih dulu lantaran barang tersebut dikhawatirkan akan rusak jika terlalu lama dijadikan barang sitaan.
Baca juga: Jampidsus Sebut Aset Korupsi Asabri yang Berada di Luar Negeri Tak Sebanyak Jiwasraya
Itulah kenapa, kata Ali, penyidik membuka lelang aset atau barang bukti berupa kendaraan terlebih dahulu.
Khawatirnya, barang tersebut disebutnya akan menjadi rongsok.
"Itu (lelang) yang supaya gak jadi rongsok," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.
Ia menuturkan barang bukti ataupun aset terkait Asabri yang telah diizinkan untuk dilelang baru berupa kendaraan. Sementara aset lainnya seperti tanah hingga apartemen belum dilelang.
"Kemarin yang baru diizinkan baru mobil. Semua mobil kemarin yang keluar harga takjiannya dari KJPT. Yang lain belum. Fokus ke mobil. Kalau aku yang bisa dilelang itu lelang. Apartemen, tanah nanti dulu lah," tukasnya.
Baca juga: 16 Hektar Tanah Perumahan di Belitung, Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Disita Kejagung
Dilansir Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang barang bukti atau barang sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero).
Dalam pengumuman lelang di website resmi milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang.go.id, Senin (24/5/2021), barang sitaan negara yang akan dilelang tersebut terdiri dari 17 bus dengan merek Mitsubisi, Hino dan Mercedes Benz.
Lelang akan digelar secara online di website lelang.go.id pada Jumat (28/5/2021).
Adapun penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Harga limit atau nilai awal lelang yang ditawarkan mulai dari Rp 290 juta hingga Rp 727 juta.
Sementara uang jaminannya mulai dari Rp 60 juta hingga Rp 170 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.