Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Klaim Ikuti Arahan Jokowi, Tak Buat Rugi 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan

BKN) mengklaim pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak membuat rugi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN Klaim Ikuti Arahan Jokowi, Tak Buat Rugi 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan
screenshot
Kepala BKN Bima Haria Wibisana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak membuat rugi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Ray Rangkuti: Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi

KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai dengan UU KPK.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.

Berita Rekomendasi

Bima juga mengklaim bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: ICW Datangi Mabes Polri, Desak Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," kata Bima.

Kata Ray Rangkuti

Terpisah, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Rakyat Indonesia, khususnya pegiat antikorupsi, kena prank kembali terkait pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas