Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Palsu yang Dapat Gaji, Fadli Zon: Siapa yang Terima?

Politikus Gerindra Fadli Zon memberi tanggapannya soal 97 ribu data PNS misterius yang dapat gaji: Siapa yang Terima?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Palsu yang Dapat Gaji, Fadli Zon: Siapa yang Terima?
Tangkapan Layar Youtube Fadli Zon
Fadli Zon - Politikus Gerindra Fadli Zon memberi tanggapannya soal 97 ribu data PNS misterius yang dapat gaji: Siapa yang Terima ? 

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual."

"Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana meresmikan logo baru Computer Assisted Test (CAT) BKN, Sabtu (30/5/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana meresmikan logo baru Computer Assisted Test (CAT) BKN, Sabtu (30/5/2020). (dok.BKN)

Baca juga: Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;

a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.

Baca juga: Mensos Minta BPS Bantu Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2021

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Baca juga: Banyak Informasi Palsu, Hati-Hati Penipuan Penerimaan CPNS Kemenkumham

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas