Dewas KPK Panggil Aziz Syamsuddin, Jadi Saksi Sidang Etik Penyidik Robin
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Pada Selasa (25/5/2021), Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi.
"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor RSH (Stepanus Robin Pattuju)," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Sementara dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.
"Saya justru belum mengetahui," aku Indriyanto.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin pada Senin (17/5/2021).
Azis diperiksa dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Ya benar, tadi pagi," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.