Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PAN DPR Dorong Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini hanya sekadar langkah antisipatif, namun itu tidak menyelesaikan masalah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fraksi PAN DPR Dorong Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Facebook/S Aliyah
Farah Puteri Nahlia, caleg termuda DPR RI dari PAN Jawa Barat (Facebook/S Aliyah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Farah Puteri Nahlia merespons dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan.

"Kejadian kebocoran data pribadi bukan yang pertama di Indonesia, ini mengapa pentingnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan," kata Farah kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Farah menilai, apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini hanya sekadar langkah antisipatif, namun itu tidak menyelesaikan masalah.

Menurutnya kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia.

"Lembaga ini menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data," ujarnya.

Baca juga: Polisi Akan Gali Informasi Ini di Pemanggilan Dirut BPJS Kesehatan Soal Kebocoran Data Kependudukan

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Fraksi PAN mendorong Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekadar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data.

Namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis risiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.

"Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," ucapnya.

Lebih lanjut, Farah mengimbau setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya.

"Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk di-share untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online," ujarnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas