Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan dari Kemenag
Gerhana Bulan Total terjadi besok Rabu (26/5/2021), ini panduan penyelenggaraan dan tata cara salat Gerhana Bulan dari Kemenag.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan penyelenggaraan dan tata cara salat Gerhana Bulan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Diketahui, Gerhana Bulan Total (GBT) yang dikenal dengan Super Blood Moon akan muncul di langit Indonesia pada Rabu, 26 Mei 2021, besok.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengimbau umat Islam agar melakukan salat sunnah gerhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan Salat Gerhana," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (24/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Wilayah-wilayah yang Bisa Melihat Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Ini Rincian Waktunya
Baca juga: Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Ini Fase Terjadinya Super Blood Moon
Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.
"Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka Salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah Salat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas," ujar Kamaruddin.
"Karena masih pandemi, Salat Gerhana dapat diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan," tambahnya.
Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana saat Pandemi
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:
1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;