Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Hasil Rapat KPK, BKN, dan Kemenpan RB Soal Nasib 75 Pegawai KPK Jadi Bahan Investigasi

Anam mengatakan saat ini tim penyelidikan dan pemantauan yang dipimpinnya tengah memetakan karakter dasar informasi dan keterangan yang telah diterima

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM: Hasil Rapat KPK, BKN, dan Kemenpan RB Soal Nasib 75 Pegawai KPK Jadi Bahan Investigasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (kiri) menerima berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat mereka melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menjadikan hasil rapat KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB soal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di kantor BKN, Jakarta Timur, pada Selasa (25/5/2021) sebagai bahan pertimbangan dalam penyelidikan dan pemantauan atau investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan semua yang terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK ke ASN oleh 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan dijadikan bahan pertimbangan dalam investigasi tersebut.

"Semuanya," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (25/5/2021).

Anam mengatakan saat ini tim penyelidikan dan pemantauan yang dipimpinnya tengah memetakan karakter dasar informasi dan keterangan yang telah diterimanya.

Baca juga: BKN Ungkap 3 Klaster 51 Pegawai KPK Tak Bisa Jadi ASN

"(Saat ini) memetakan karakter dasar informasi dan keterangan," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

BERITA REKOMENDASI

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Baca juga: BKN Klaim Ikuti Arahan Jokowi, Tak Buat Rugi 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.


"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas