KPK Pecat 51 Pegawai Saat Kekurangan 100 Orang di Deputi Penindakan
Karyoto mengamini bakal ada kesulitan jika sebagian dari 51 pegawai yang dipecat berasal dari divisi penindakan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan bakal dipecat.
Keputusan itu diambil saat KPK butuh 100 orang tambahan di divisi penindakan.
"Begini, sebenarnya sebelum ada peristiwa ini pun slot untuk penambahan penyidik di penindakan itu masih ada seratus di kedeputian penindakan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Karyoto mengatakan kebutuhan itu sudah diajukan olehnya sejak lama.
Sebanyak 100 orang yang dibutuhkan terdiri dari penyelidik, penyidik, tim pencari buronan, dan bagian lainnya di divisi penindakan.
Baca juga: Nasib 51 Pegawai KPK Berakhir Dipecat, Eks Jubir KPK Sebut Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan
"Karena selama ini yang jadi masalah ketika daftar pencarian orang (DPO) overload, jadi kasus ini jalannya lambat," jelas Karyoto.
Karyoto mengamini bakal ada kesulitan jika sebagian dari 51 pegawai yang dipecat berasal dari divisi penindakan.
Jenderal bintan dua polisi itu berharap para pimpinan segera mencari solusi.
"Nah masalah siapa yang mau jadi penyidik ada kebijakan lagi dari pimpinan dan kesekjenan, saya tidak berandai-andai," tutur Karyoto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.