Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Bisa Ungkap Hasil Pemeriksaan Dewas Terhadap Azis Syamsuddin

Ali menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lantaran persidangan dilaksanakan tertutup sebagainana peraturan Dewas KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tak Bisa Ungkap Hasil Pemeriksaan Dewas Terhadap Azis Syamsuddin
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Selasa (25/5/2021).

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Hari ini (25/5) Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Ali menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lantaran persidangan dilaksanakan tertutup sebagainana peraturan Dewas KPK.

Meski begitu, ia memastikan KPK bakal menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut selepas proses persidangan selesai.

Baca juga: Tak Hadiri Rapat Paripurna, Golkar Sebut Azis Syamsuddin Sering Berada di Rumah

"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan di sampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Azis enggan berkomentar banyak usai menjalani persidangan dugaan pelanggaran etik Robin.

Ia hanya mengaku siap mengikuti proses yang ada.

"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis singkat seraya memasuki mobil di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Ketua KPK: Penyidik Bakal Panggil Kembali Azis Syamsuddin

Dewan Pengawas KPK sebelumnya pernah memeriksa Azis pada Senin (17/5/2021) lalu.

Ia diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Robin.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas