KPK Tak Bisa Ungkap Hasil Pemeriksaan Dewas Terhadap Azis Syamsuddin
Ali menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lantaran persidangan dilaksanakan tertutup sebagainana peraturan Dewas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Selasa (25/5/2021).
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Hari ini (25/5) Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Ali menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lantaran persidangan dilaksanakan tertutup sebagainana peraturan Dewas KPK.
Meski begitu, ia memastikan KPK bakal menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut selepas proses persidangan selesai.
Baca juga: Tak Hadiri Rapat Paripurna, Golkar Sebut Azis Syamsuddin Sering Berada di Rumah
"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan di sampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," kata Ali.
Sebelumnya, Azis enggan berkomentar banyak usai menjalani persidangan dugaan pelanggaran etik Robin.
Ia hanya mengaku siap mengikuti proses yang ada.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis singkat seraya memasuki mobil di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Ketua KPK: Penyidik Bakal Panggil Kembali Azis Syamsuddin
Dewan Pengawas KPK sebelumnya pernah memeriksa Azis pada Senin (17/5/2021) lalu.
Ia diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Robin.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.