Panduan Penyelenggaran Shalat Gerhana Bulan 26 Mei 2021 dari Kemenag, Dilengkapi Tata Caranya
Simak aturan penyelenggaraan dan tata cara shalat Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021 di tengah pandemi Covid-19 oleh Kemenag.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan penyelenggaraan salat Gerhana Bulan Total dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam artikel ini juga berisi tata cara pelaksanaan salat gerhana bulan.
Fenomena Gerhana Bulan Total akan kembali terlihat di langit Indonesia pada Rabu, 26 Mei 2021, besok.
Sehubungan dengan itu, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengimbau umat Islam agar melakukan salat sunah gerhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan salat gerhana,” jelas Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (24/5/2021), dikutip dari kemenag.go.id.
Baca juga: Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021: Ini Daftar Wilayah di Indonesia yang Dapat Melihat Super Blood Moon
Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.
“Karena masih pandemi, salat gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” jelas Kamaruddin.
Panduan Penyelenggaraan Shalat Gerhana saat Pandemi
Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Gerhana Bulan, sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, berikut panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi:
1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;