Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Diminta Tunggu Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait  Alih Status 75 Pegawai KPK

Usman juga mendesak pimpinan KPK menghentikan proses pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan KPK Diminta Tunggu Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait  Alih Status 75 Pegawai KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) menerima berkas pengaduan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat mereka melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) 75 pegawai KPK.

Usman juga mendesak pimpinan KPK menghentikan proses pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Ia menilai pemberhentian yang dilakukan berdasarkan tes tersebut jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja. 

"Karena itu kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," kata Usman dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Selasa (25/5/2021).

Baca juga: KPK Pecat 51 Pegawai Saat Kekurangan 100 Orang di Deputi Penindakan

Selain itu, ia juga mendesak KPK transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK, maupun apa yang membedakan 51 pegawai yang diberhentikan dengan 24 pegawai yang akan diberikan ‘pembinaan’. 

"KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," kata dia.

Pemberhentian tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan. 

Berita Rekomendasi

Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi, kata dia, sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK. 

"Berdasarkan standard hak asasi manusia international maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya," kata Usman.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas