Sidang Replik Perkara Kebakaran Kejagung, JPU Bersikukuh Para Terdakwa Telah Lalai
Sidang beragendakan Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi para terdakwa.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang lanjutan kebakaran gedung utama Kejagung RI, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Sidang beragendakan Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi para terdakwa.
Dalam replik, JPU tetap pada pendiriannya yakni menilai para pekerja telah lalai hingga menyebabkan kebakaran di gedung tersebut.
Dalam sidang, JPU mengatakan dalam perkara itu, tak ada keraguan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang ada pada pasal 188 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Perlu dipahami, penuntutan yang dilakukan semata-mata demi kepentingan keadilan dan kepastian hukum serta menjunjung prinsip prevensi umum ataupun prevensi khusus agar peristiwa yang sama tak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi kita semua," ujar JPU di persidangan, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Kejaksaan Agung Ikut Usut Sejumlah Kasus Korupsi di Papua
Adapun pertimbangannya, berdasarkan keterangan Ahli bernama Nurcholis dan Yulianto SN, dibutuhkan waktu minimal kurang lebih 20-30 menit dari bara rokok menuju nyala api.
Kemudian, JPU juga mengambil kesaksian dari saksi ahli Puslabfor, bahwa penyebab api kebakaran karena tersulutnya barang-barang, seperti kayu, kertas, plastik, bekas karpet, bekas wallpaper dan barang yang mengandung sentawa solar serta tinner.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak dengan kehati-hatian merokok sambil bekerja, mencampur sampah puntung rokok dengan sisa sampah pekerjaan, yang merupakan bahan mudah terbakar dan membuangnya ke tempat tak semestinya. Akibatnya, membuat kebakaran gedung utama Kejagung RI," tuturnya lagi.
Di kesempatan yang sama, Made Putra Aditya Pradana selaku pengacara para terdakwa menerangkan pihaknya meyakini ada OB bernama Hendri K orang terakhir yang membersihkan sisa-sisa pekerjaan, tapi JPU tetap bersikukuh para terdakwa inilah yang terakhir kali membersihkan sisa pekerjaan.
Lalu, dalam replik JPU tetap bersikukuh butuh waktu 29 menit puntung roko bisa membakar dan mengenai elemen kertas dan sisa pekerjaan.
"Padahal, orang terakhir yang merokok dalam BAP itu pukul 16.00 WIB, sedangkan api baru muncul pukul 18.30 WIB, makanya ada yang janggal dalam perkara ini," jelasnya.
Adapun ahli dari Puslabfor Polri, dikatakan Made, sejatinya menggunakan teori kemungkinan atau probably approach dalam menganalisis kebakaran tersebut.
Dia mengungkapkan, terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan penilaian semuanya pada masyarakat, yang mengikuti dan mengawal persidangan sejak awal hingga akan mencapai akhir itu, apakah kliennya itu patut dituntut sebagaimana tuntutan JPU ataukah tidak.
Sejak awal, JPU hendak menghadirkan 8 saksi ahli, tapi malah menghadirkan 3 saksi ahli saja.
"Mereka (saksi ahli) juga belum bisa memastikan apa penyebab utamanya, kami dari tim hukum menyadari dengan keyakinan para ahli yang dihadirkan itu, mereka sendiri tidak yakin. Berarti, kami juga meyakini bahwa buktinya itu belum terang (tak bisa dipastikan kebakaran itu terjadi akibat ulah kliennya)," pungkasnya.
Sidang yang digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Elfian, dihadiri JPU, Penasihat Hukum.
Hadir juga enam terdakwa, yakni Uti Abdul Munir selaku mandor, Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan wallpaper, terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja bangunan.