Tertutup, KPK Tak Bisa Ungkap Hasil Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Ali menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lantaran persidangan dilaksanakan tertutup sebagaimana peraturan Dewas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Selasa (25/5/2021).
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Hari ini (25/5) Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Ali menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lantaran persidangan dilaksanakan tertutup sebagaimana peraturan Dewas KPK.
Meski begitu, ia memastikan KPK bakal menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut selepas proses persidangan selesai.
"KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan di sampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," kata Ali.
Sebelumnya, Azis enggan berkomentar banyak usai menjalani persidangan dugaan pelanggaran etik Robin.
Ia hanya mengaku siap mengikuti proses yang ada.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis singkat seraya memasuki mobil di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Dewan Pengawas KPK sebelumnya pernah memeriksa Azis pada Senin (17/5/2021) lalu.
Baca juga: Digarap Dewas KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Janji Ikuti Proses Hukum
Ia diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Robin.
Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).