WP KPK Tentukan Sikap Malam Ini Terkait Pemberhentian 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK
WP KPK bakal mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers terkait pemberhetian 51 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) bakal mempelajari terlebih dahulu hasil konferensi pers terkait pemberhetian 51 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan bakal menentukan sikap, Selasa (25/5/2021) malam.
Ia menyebut hasil konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan mempelajari dulu hasil konpers-nya tadi yang tidak sesuai arahan presiden dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga," kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021) sore.
Adapun sebanyak 51 pegawai KPK yang diberhentikan masih bekerja hingga 1 Juni 2021.
Mereka diberhentikan akibat tidak lolos asesmen TWK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat 24 Dibina, Presiden Bilang Jangan Pecat, Pengamat: Kena Prank Lagi!
“KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
“Jadi yang pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” tambah dia.
Bima pun mengatakan bahwa, kebijakan tersebut telah mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk tidak merugikan ASN.
Sebab, kata dia, hal itu telah mengikuti Undang-Undang KPK dan UU ASN.
“Ini juga sudah mengikuti arahan pak presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK, itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.
Baca juga: Komnas HAM: Hasil Rapat KPK, BKN, dan Kemenpan RB Soal Nasib 75 Pegawai KPK Jadi Bahan Investigasi
“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5 tahun 2015 tentang ASN,” lanjut dia.
Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021.
Mereka yang dilantik adalah pegawai dinyatakan TMS dalam TWK.
“Ada 1274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak mmenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: 51 Dipecat, Nasib 24 Pegawai KPK yang Selamat Masih Terombang-ambing
Alexander pun mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander.
Ia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Setelah megikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
“Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.
Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi.
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).