51 dari 75 Pegawai KPK Dipecat, Pimpinan Komisi III : Semoga Ada Kebijakan Arif dan Transparan
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh harap ada kebijakan yang arif dan transparan dari KPK terkait keputusan pemecatan 51 pegawainya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh berharap ada kebijakan yang arif dan transparan dari KPK terkait keputusan pemecatan 51 pegawainya tersebut.
"Saya berharap ada kebijakan yang arif serta dilakukan secara transparan, agar tidak menimbulkan berbagai sakwasangka yang selama ini telah bergulir di masyarakat," ujar Pangeran, kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Diberhentikan, 24 Lainnya akan Dilakukan Pembinaan
Politikus PAN itu mengatakan pihaknya memahami bahwa test tersebut dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten dan assessor yang terpilih.
Karenanya, lanjut Pangeran, keputusan itu harus dihormati, sebab hasil kesepakatan lembaga dan assessor telah melahirkan kebijakan diatas.
Lebih lanjut, Pangeran mengharapkan polemik pegawai KPK dengan pimpinan KPK ini segera selesai dan tak bertambah panjang.
"Kami juga berharap agar polemik ini segera selesai dan lembaga antirasuah segera dapat melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Jadi pembangunan indonesia lebih maju lagi kedepan didukung oleh SDM yang berkualitas dan professional," tandasnya.
Baca juga: Novel Baswedan: TWK Alat untuk Singkirkan 51 Pegawai KPK yang Telah Ditarget
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) hari ini.
Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers.
Baca juga: Direktur KPK Sebut Pemberhentian 51 Pegawai Sebagai Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden Jokowi
Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.
Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.
"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander.
Baca juga: Yudi Purnomo: Presiden Jokowi Perlu Supervisi Polemik Alih Status Pegawai KPK
Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN.
Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.