Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Kasus Kerumunan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Semoga Allah Gerakkan Hati Majelis Hakim

Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jelang Vonis Kasus Kerumunan, Kuasa Hukum Habib Rizieq Semoga Allah Gerakkan Hati Majelis Hakim
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). 

Kendati nantinya, Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya juga akan tetap melayangkan banding.

Namun katanya, akan dilihat terlebih dahulu hasil sidang atau putusan yang diberikan Majelis Hakim sebelum pernyataan banding dibuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti," imbuh Aziz.

Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas