Diprediksi Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Menurun Imbas Pecat 51 Pegawai KPK
Boyamin memprediksi kalau pada satu tahun ke depan indeks persepsi antikorupsi Indonesia akan merosot.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman buka suara soal 51 pegawai dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN akan dipecat.
Menanggapi hal itu, Boyamin memprediksi kalau pada satu tahun ke depan indeks persepsi antikorupsi Indonesia akan merosot.
Sebab dirinya meyakini kalau kedepannya kondisi untuk memberantas korupsi di tanah air akan stagnan mengingat akan banyak sengketa yang berkaitan dengan keputusan tersebut.
"Ini bisa saja pegawai KPK mengajukan gugatan ke PTUN menang atau kalah pasti ada yang banding menang kalah lagi pasti kasasi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).
"Jadi sangat mundur pemberantasan korupsi, bahkan dan ujungnya adalah indeks persepsi anti korupsi kita (Indonesia) pasti turun di bawah angka 30 dari 40 ke 37 ini bisa jadi tahun ini adalah menjadi 30-an," sambungnya.
Dengan begitu Boyamin menyatakan, kondisi ini akan menjadi sesuatu kemunduran bagi persepsi antikorupsi di Indonesia.
Bahkan bahayanya akan menjadi keuntungan bagi para koruptor karena mereka merasa aman dengan kondisi yang ada.
"Ini sangat kemunduran bagi kita semua dan ini yang akan senang adalah orang-orang yang sudah dan sedang melakukan korupsi karena merasa lebih aman lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Boyamin menyinggung peran Presiden RI Joko Widodo yang dimintanya harus tegas dalam menyikapi keputusan pimpinan KPK yang memecat 51 pegawai dari 75 pegawai yang tak lulus asesmen TWK untuk alih status menjadi ASN.
Sebab jika dasar pemecatan tersebut karena 51 pegawai KPK itu tak lulus TWK maka dirinya menilai tidak tepat, karena hasilnya subjektif.
"Mestinya ini pak Presiden memberi ketegasan bahwa mereka (51 pegawai KPK), betul-betul tidak bisa diberhentikan, kecuali melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan atau melanggar kode etik berat berdasarkan putusan dewan pengawas KPK," tutur Boyamin.
Terlebih kata Boyamin keseluruhan pegawai yang bakalan dipecat tersebut sudah berstatus sebagai pegawai tetap KPK.
Oleh karenanya kata dia, keputusan pemecatan jika berdasar pada hasil asesmen TWK adalah tidak tepat.
"Mereka ini sudah pegawai tetap di KPK, tidak ada alasan memberhentikan mereka kalau bukan alasan itu tadi," kata Boyamin.
Baca juga: Peryataan Jokowi Dinilai Hanya Basa-basi Jika Tak Membatalkan SK Pemberhentian 51 Pegawai KPK