Diprediksi Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Menurun Imbas Pecat 51 Pegawai KPK
Boyamin memprediksi kalau pada satu tahun ke depan indeks persepsi antikorupsi Indonesia akan merosot.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Kalau ini alasannya tes wawasan kebangsaan ini kan pertanyaan subjektif jawaban subjektif, penilaian lulus dan tidak lulus itu adalah sangat subjektif sehingga tidak bisa ini dipakai untuk memberhentikan dari 75 ataupun 51 pegawai KPK," sambungnya.
Menurut Boyamin jika keputusan tersebut diambil maka, dirinya meyakini ini menjadi sebuah kerugian tak hanya untuk internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga bagi negara.
"Ini (keputusan) yang sebenarnya yang sangat dirugikan bukan hanya KPK tapi negara pun rugi," tuturnya.
Hal itu diyakini sebab kata Boyamin, seluruh pegawai yang bakalan dipecat dari lembaga antirasuah tersebut merupakan para pegawai yang profesional.
Bahkan menurutnya, para pegawai yang dimaksud telah bekerja sangat keras dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
"Mereka ini pentolan-pentolan yang sangat kerja keras profesional dan betul-betul mengabdi kepada negara memberantas korupsi."
"Meskipun banyak godaan, banyak hambatan mereka tetap fokus, misalnya godaannya adalah banyak yang ditawarin materi tapi ditolak dan mereka tetap fokus kerja," kata Boyamin.
Dengan begitu Boyamin menyimpulkan, keputusan memecat 51 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak pada kinerja KPK.
Bahkan dirinya meyakini kinerja KPK ke depan akan sangat menurun dalam hal memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
"Jelas akan sangat berdampak dan sangat menurunkan kinerja dari KPK, menurunkan kerja-kerja pemberantasan korupsi," tandasnya.