Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diprediksi Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Menurun Imbas Pecat 51 Pegawai KPK

Boyamin memprediksi kalau pada satu tahun ke depan indeks persepsi antikorupsi Indonesia akan merosot.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diprediksi Indeks Persepsi Antikorupsi Indonesia Menurun Imbas Pecat 51 Pegawai KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai menyerahkan bukti terkait kasus Djoko Tjandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman buka suara soal 51 pegawai dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN akan dipecat.

Menanggapi hal itu, Boyamin memprediksi kalau pada satu tahun ke depan indeks persepsi antikorupsi Indonesia akan merosot.

Sebab dirinya meyakini kalau kedepannya kondisi untuk memberantas korupsi di tanah air akan stagnan mengingat akan banyak sengketa yang berkaitan dengan keputusan tersebut.

"Ini bisa saja pegawai KPK mengajukan gugatan ke PTUN menang atau kalah pasti ada yang banding menang kalah lagi pasti kasasi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Rabu (26/5/2021).

"Jadi sangat mundur pemberantasan korupsi, bahkan dan ujungnya adalah indeks persepsi anti korupsi kita (Indonesia) pasti turun di bawah angka 30 dari 40 ke 37 ini bisa jadi tahun ini adalah menjadi 30-an," sambungnya.

Dengan begitu Boyamin menyatakan, kondisi ini akan menjadi sesuatu kemunduran bagi persepsi antikorupsi di Indonesia.

Bahkan bahayanya akan menjadi keuntungan bagi para koruptor karena mereka merasa aman dengan kondisi yang ada.

Berita Rekomendasi

"Ini sangat kemunduran bagi kita semua dan ini yang akan senang adalah orang-orang yang sudah dan sedang melakukan korupsi karena merasa lebih aman lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Boyamin menyinggung peran Presiden RI Joko Widodo yang dimintanya harus tegas dalam menyikapi keputusan pimpinan KPK yang memecat 51 pegawai dari 75 pegawai yang tak lulus asesmen TWK untuk alih status menjadi ASN.

Sebab jika dasar pemecatan tersebut karena 51 pegawai KPK itu tak lulus TWK maka dirinya menilai tidak tepat, karena hasilnya subjektif.

"Mestinya ini pak Presiden memberi ketegasan bahwa mereka (51 pegawai KPK), betul-betul tidak bisa diberhentikan, kecuali melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan atau melanggar kode etik berat berdasarkan putusan dewan pengawas KPK," tutur Boyamin.

Terlebih kata Boyamin keseluruhan pegawai yang bakalan dipecat tersebut sudah berstatus sebagai pegawai tetap KPK.

Oleh karenanya kata dia, keputusan pemecatan jika berdasar pada hasil asesmen TWK adalah tidak tepat.

"Mereka ini sudah pegawai tetap di KPK, tidak ada alasan memberhentikan mereka kalau bukan alasan itu tadi," kata Boyamin.

Baca juga: Peryataan Jokowi Dinilai Hanya Basa-basi Jika Tak Membatalkan SK Pemberhentian 51 Pegawai KPK

"Kalau ini alasannya tes wawasan kebangsaan ini kan pertanyaan subjektif jawaban subjektif, penilaian lulus dan tidak lulus itu adalah sangat subjektif sehingga tidak bisa ini dipakai untuk memberhentikan dari 75 ataupun 51 pegawai KPK," sambungnya.

Menurut Boyamin jika keputusan tersebut diambil maka, dirinya meyakini ini menjadi sebuah kerugian tak hanya untuk internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga bagi negara.

"Ini (keputusan) yang sebenarnya yang sangat dirugikan bukan hanya KPK tapi negara pun rugi," tuturnya.

Hal itu diyakini sebab kata Boyamin, seluruh pegawai yang bakalan dipecat dari lembaga antirasuah tersebut merupakan para pegawai yang profesional.

Bahkan menurutnya, para pegawai yang dimaksud telah bekerja sangat keras dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

"Mereka ini pentolan-pentolan yang sangat kerja keras profesional dan betul-betul mengabdi kepada negara memberantas korupsi."

"Meskipun banyak godaan, banyak hambatan mereka tetap fokus, misalnya godaannya adalah banyak yang ditawarin materi tapi ditolak dan mereka tetap fokus kerja," kata Boyamin.

Dengan begitu Boyamin menyimpulkan, keputusan memecat 51 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak pada kinerja KPK.

Bahkan dirinya meyakini kinerja KPK ke depan akan sangat menurun dalam hal memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

"Jelas akan sangat berdampak dan sangat menurunkan kinerja dari KPK, menurunkan kerja-kerja pemberantasan korupsi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas