Polri: Kasus Jual-beli Vaksin Covid di Sumut Tak Boleh Terjadi Lagi
Ia menyampaikan vaksin Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono meminta jajarannya di daerah memperketat pengamanan hingga pendistribusian vaksin Covid-19 di masyarakat.
Hal tersebut menyusul adanya kasus jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara.
"Masalah keberadaan dari vaksin ini kan ada pihak-pihak yang bertanggungjawab. Tentunya masalah pengamanan, pendataan, pendistribusian juga ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).
Ia menyampaikan vaksin Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal kepada masyarakat. Jajarannya diminta tegas untuk menindak jika menemukan kasus tersebut.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi di Sumut Diduga Bekingi Rentenir, Main Pukul Warga, Atasannya Pun Bertindak
"Yang jelas, seharusnya tidak boleh diperjualbelikan seperti itu," ungkap dia.
Kendati demikian, kata Rusdi, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran semua pihak agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua aparat yang terkait di dalamnya agar kasus di Sumatera Utara tidak boleh terjadi lagi. Cukup di Sumatera Utara," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya telah terjadi praktek jual beli vaksin covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021, Lengkap dengan Rincian Waktunya
Para pelaku mewajibkan para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu untuk setiap dosisnya.
Dikutip dari TribunMedan.com, Selasa (25/5/2021), atas kejadian tersebut, Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dari informasi yang dihimpun pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021) lalu.
Kapolda Panca menjelaskan, penyelidikan ini berhasil menemukan adanya kegiatan vaksinasi berbayar di sebuah perumahan.
Baca juga: Luka Modric Merasa Tidak Ada yang Lebih Baik daripada Bermain untuk Real Madrid
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."
"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan yakni SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinas Kesehatan Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinas Kesehatan Sumut.
Menurut informasi dari Kapolda Panca, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti.
SW yang saat itu bekerjasama dengan IW dan KS menjual vaksin seharga Rp 250 ribu per satu dosis penyuntikan.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu."
"Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," jelas Kapolda Panca.
Atas kejadian ini, pihaknya telah mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Dalam 15 kali vaksinasi tersebut, Panca mengatakan, pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp 271 juta.
Sementara, fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32 juta.