Judi Online di Komdigi, Polri Telusuri Aliran Dana yang Disetor Bandar, Tersangka Bisa Bertambah
Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu programnya, yakni memberantas perjudian.
Tak terkecuali judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polri akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online di Kementerian tersebut.
Baca juga: Update Kasus Judi Online di Komdigi, Tersangka Bertambah Jadi 16 Orang
"Yang jelas bahwa Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
Kata Sandi, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.
Lebih lanjut, Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.
Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.
"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait," kata Irjen Sandi Nugroho.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil.
Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.
Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs.
Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum.
Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi.
Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi.(Yulis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.