2 Pejabat Direksi Telkomsel Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi soal Laporan Dugaan Korupsi
Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat direksi di Telkomsel.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat direksi di Telkomsel.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan hari ini seharusnya Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara datang untuk dimintai klarifikasi.
"Namun keduanya karena ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat legal dari keduanya meminta penundaan klarifikasi hari ini," kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).
Aulia menyebut kegiatan tersebut antara lain yakni Telkomsel sedang ada kegiatan, yakni peluncuran 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri.
Adapun, dalam klarifikasi yang akan dilakukan, keduanya akan dimintai keterangan polisi soal apakah benar ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Makanya kita klarifikasi, masih proses apakah dana tersebut sesuai dengan apa yang diadukan masyarakat," pungkas Aulia.
Baca juga: Jaringan 5G Jadi Kado Spesial Bagi HUT Telkomsel Ke-26
Berdasarkan data yang dihimpun, penyelidikan terhadap kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Sedangkan, pemanggilan terhadap keduanya berdasarkan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Diijelaskan dalam surat panggilan itu bahwa keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.