Bisakah Mendaftar CPNS dan CPPPK Sekaligus? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya
Simak informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK, pendaftaran dilakukan melalui sscn.bkn.go.id, berikut jadwal dan ketentuannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: Ini Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN CPNS 2021
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4148 Formasi, Ini Daftar Sementara Formasi untuk Lulusan D3, D4, dan S1
Ketentuan Umum PPPK
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan: