Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bisakah Mendaftar CPNS dan CPPPK Sekaligus? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya

Simak informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK, pendaftaran dilakukan melalui sscn.bkn.go.id, berikut jadwal dan ketentuannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bisakah Mendaftar CPNS dan CPPPK Sekaligus? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya
Tribunnews.com
Peserta CPNS bersiap untuk mengikuti Seleksi - Simak informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK, pendaftaran dilakukan melalui sscn.bkn.go.id, berikut jadwal dan ketentuannya. 

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Ini Skema Penerapan Prokes Covid-19 dalam Pelaksanaan Seleksi CAT BKN CPNS 2021

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Rekomendasi Untuk Anda

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4148 Formasi, Ini Daftar Sementara Formasi untuk Lulusan D3, D4, dan S1

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas