Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bisakah Mendaftar CPNS dan CPPPK Sekaligus? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya

Simak informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK, pendaftaran dilakukan melalui sscn.bkn.go.id, berikut jadwal dan ketentuannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bisakah Mendaftar CPNS dan CPPPK Sekaligus? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Jadwal dan Ketentuannya
Tribunnews.com
Peserta CPNS bersiap untuk mengikuti Seleksi - Simak informasi terbaru seputar CPNS dan CPPPK, pendaftaran dilakukan melalui sscn.bkn.go.id, berikut jadwal dan ketentuannya. 

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

Berita Rekomendasi

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Baca juga: Bisakah Mendaftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Pada tahun ini seleksi akan dilaksanakan dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan pandemi COVID-19.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi ASN (PPSS), Mohammad Ridwan menyatakan bahwa BKN telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta seleksi sesuai dengan Surat Edaran:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi

3.Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah

8.Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Bagi peserta yang suhu tubuhnya >37,3 derajat celsius akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak dua kali, dengan jarak pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan di Tilok.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh >37,3 derajat Celcius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta akan diberikan kesermpatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang telah ditetapkan BKN.

Namun bila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia Instansi yang dilamar.

Sementara bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana dan dibuatkan berita acara.

Jadwal pelaksanaan seleksi ASN kini tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas