Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Ungkap Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan soal Pemecatan

Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat.

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in BKN Ungkap Alasan Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Begini Tanggapan Novel Baswedan soal Pemecatan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Gedung KPK. Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) bakal dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah menuai polemik, 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bakal dipecat.

Sementara sisanya, sebanyak 21 orang bakal mengikuti pembinaan lanjutan. 

Keputusan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (25/5/2021). 

Menurut Alex, 51 orang yang bakal dipecat itu karena nilai tes mereka merah dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi. 

Baca juga: Anggota Komisi II : Apa Indikator 51 Pegawai KPK Lainnya Dapat Rapor Merah? 

"Yang 51 orang, dari asesor, warnanya, dia bilang sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor."

"Tentu tidak bergabung lagi dengan KPK," katanya di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV. 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta ungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta ungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Keputusan pemecatan 51 pegawai KPK ini sontak menimbulkan polemik baru. 

Berita Rekomendasi

Dirangkum Tribunnews.com Rabu (26/5/2021), berikut rangkuman dari keputusan KPK yang memecat 51 pegawainya: 

1. Detail Alasan KPK Pecat 51 Pegawai

Pemecatan terhadap 51 pegawai KPK diputuskan setelah KPK menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan ada tiga klaster yang dipakai dalam penentuan kelulusan pegawai KPK dalam asesmen TWK.

Ketiganya adalah aspek pribadi, aspek pengaruh, dan aspek PUNP atau Pancasila, UUD 1945 dan seluruh turunan peraturan perundang-undangannya, NKRI, serta pemerintah yang sah.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkap alasan 51 pegawai KPK yang dipecat tidak memenuhi indikator penilaian hal ini. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Dari tiga klaster itu, Bima menjelaskan, terdapat 22 indikator penilaian.

Penilaian aspek pribadi berisi enam indikator, aspek pengaruh berisi tujuh indikator, dan aspek PUNP berisi sembilan indikator.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas