Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta
Reza Deni/Tribunnews.com
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) 

"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti," imbuh Aziz.

Baca juga: Perkara Kerumunan, Hakim Jadwalkan Vonis Rizieq Shihab Kamis Pekan ini

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Baca juga: Lewat Pledoi, Habib Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Perkara Kerumunan di Petamburan

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan, untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab untuk menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Baca juga: Rampok Senior Beranggotakan Lansia Dalangi Pencurian Brankas Berisi Emas Batangan di Jelambar

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas