Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta
Reza Deni/Tribunnews.com
Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) 

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Polisi amankan 11 orang

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan sebelas massa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang lanjutan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

"Sejauh ini yang kami temukan bahwa dia memenuhi undangan yang beredar di WhatsApp untuk menghadiri persidangan," kata Erwin saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Adapun alasan pihak kemananan mengamankan sebelas massa itu kata Erwin karena mereka didapati tidak menaati protokol kesehatan.

Mereka tergabung dari beberapa massa di daerah yakni dari Bogor dan Banten.

BERITA TERKAIT

"Sekarang dari Bogor, kami amankan karena terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, ketika diperiksa motifnya apa (belum tahu) kita sedang swab antigen, satu dari Banten," ucapnya.

Kata Erwin salah satu dari seluruh massa yang diamankan itu mengaku merupakan mantan pengurus Front Pembela Islam.

Namun saat diperiksa, yang bersangkutan tidak didapati membawa atribut dari organisasi yang dibesarkan Muhammad Rizieq Shihab itu.

"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kami coba introgasi. Kita bawa. Kita lakukan pemeriksaan swab antigen. Tidak (ada atribut) tapi tentu membawa masa simpatisan yang lain," tukasnya.

Sebelumnya, aparat kemanan menerjunkan sekitar 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, seluruh personel yang dikerahkan tersebut merupakan unsur gabungan dari TNI-Polri.

"Hari ini kami gandakan, jadi ada sekitar 2.300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan TNI," kata Erwin kepada awak media di depan gerbang PN Jakarta Timur.

Erwin mengatakan, jajarannya juga akan melakukan penyekatan ruas lalu lintas jika terjadi penumpukan massa di sekitar PN Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas