BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Baca juga: 11 Orang Diamankan Polisi saat Sidang Rizieq Shihab, Mengaku dapat Undangan dari WA
Siapkan banding
Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.
Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Adapun sidang putusan untuk mantan Imam Besar FPI itu akan digelar pada Kamis (27/5/2021) besok di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: BIN Bantah Pledoi Rizieq Shihab Soal Pengintaian Pakai Drone dan Anggotanya yang Tertangkap
Aziz meyakini pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.
Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz.
Kendati nantinya, Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya juga akan tetap melayangkan banding.
Namun katanya, akan dilihat terlebih dahulu hasil sidang atau putusan yang diberikan Majelis Hakim sebelum pernyataan banding dibuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti," imbuh Aziz.
Baca juga: Perkara Kerumunan, Hakim Jadwalkan Vonis Rizieq Shihab Kamis Pekan ini
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.
Baca juga: Lewat Pledoi, Habib Rizieq Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam Perkara Kerumunan di Petamburan
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan, untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.
Adapun kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab untuk menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.
Baca juga: Rampok Senior Beranggotakan Lansia Dalangi Pencurian Brankas Berisi Emas Batangan di Jelambar
Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan telah melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun serta dilarang untuk menggunakan/ mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.
Polisi amankan 11 orang
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan sebelas massa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang lanjutan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
"Sejauh ini yang kami temukan bahwa dia memenuhi undangan yang beredar di WhatsApp untuk menghadiri persidangan," kata Erwin saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Adapun alasan pihak kemananan mengamankan sebelas massa itu kata Erwin karena mereka didapati tidak menaati protokol kesehatan.
Mereka tergabung dari beberapa massa di daerah yakni dari Bogor dan Banten.
"Sekarang dari Bogor, kami amankan karena terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, ketika diperiksa motifnya apa (belum tahu) kita sedang swab antigen, satu dari Banten," ucapnya.
Kata Erwin salah satu dari seluruh massa yang diamankan itu mengaku merupakan mantan pengurus Front Pembela Islam.
Namun saat diperiksa, yang bersangkutan tidak didapati membawa atribut dari organisasi yang dibesarkan Muhammad Rizieq Shihab itu.
"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kami coba introgasi. Kita bawa. Kita lakukan pemeriksaan swab antigen. Tidak (ada atribut) tapi tentu membawa masa simpatisan yang lain," tukasnya.
Sebelumnya, aparat kemanan menerjunkan sekitar 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, seluruh personel yang dikerahkan tersebut merupakan unsur gabungan dari TNI-Polri.
"Hari ini kami gandakan, jadi ada sekitar 2.300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan TNI," kata Erwin kepada awak media di depan gerbang PN Jakarta Timur.
Erwin mengatakan, jajarannya juga akan melakukan penyekatan ruas lalu lintas jika terjadi penumpukan massa di sekitar PN Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.