Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Syaratnya
Berikut jadwal lengkap dan daftar formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021, pendaftaran dibuka pada 31 Mei 2021.
Penulis: Gigih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal lengkap dan daftar formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021.
Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK pun dimulai akhir bulan Mei 2021 ini.
Kemudian, untuk pendaftarannya dilaksanakan pada tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Adapun, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yakni http://sscasn.bkn.go.id/.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah merilis jadwal pendaftaran CASN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) 2021.
"Prosesnya pengadaan aparatur sipil negara baik CPNS maupun PPPK dimulai dengan pengumuman seleksi pada 30 Mei 2021," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan ASN Aparatur Kemenpan-RB, Katmoko Ari, Sabtu (8/5/2021).
Kebutuhan ASN di tahun 2021 sebanyak 1.275.384, termasuk kebutuhan untuk PPPK Guru dan non-Guru.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021).
Sesuai jadwal, pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada 31 Mei 2021.
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Beserta Daftar Formasi Terbanyak dan Ketentuannya
Baca juga: Jadwal Seleksi dan Formasi Terbanyak CPNS PPPK 2021: dari Tingkat Kabupaten Hingga Instansi Pusat
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, pembukaan pendaftaran CPNS jalur umum akan berlangsung pada Mei-Juni 2021.
Menurut kabar terbaru, CPNS tahun ini membutuhkan lebih banyak formasi daripada tahun-tahun sebelumnya, yaitu hampir sebanyak 1,3 juta.
Alokasi terbanyak ada pada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah daerah membutuhkan sebanyak 1.221.816, sedangkan pemerintah pusat membutuhkan sebanyak 83.880.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.