PNS Tajir Rohadi Bantah Keterangan Saksi Beli Tanah di Cikedung Lor Indramayu: Itu Milik Ibu Saya
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut mengatakan tanah milik Jasman, tetangganya, dibeli ibunya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohadi menampik keterangan saksi soal pembelian tanah di Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat.
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut mengatakan tanah milik Jasman, tetangganya, dibeli ibunya.
Tanah seluas 3.072 meter persegi itu kata Rohadi adalah milik orang tuanya.
Hal ini ia sampaikan saat diberi kesempatan memberikan tanggapan perihal keterangan saksi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5/2021).
"Terhadap Pak Jasman memang dibeli oleh ibu saya setelah dapat sewa tower, memang itu kepemilikannya adalah milik orang tua saya. Memang tanah itu bukan milik saya, tapi milik almarhumah ibu saya," ungkap Rohadi.
Hal yang sama juga disampaikan Rohadi menanggapi keterangan saksi Turyana.
Kata dia, tanah milik Turyana seluas 1.400 meter persegi di Blok Sukaraja, Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat, kala itu dibeli seharga Rp 50 juta oleh ibunya.
Rohadi menyatakan tidak pernah membeli tanah Turyana.
Baca juga: Tiga Saksi Akui Tanah Seluas 5.945 Meter Persegi Milik Mereka Dibeli PNS Tajir Rohadi
"Juga terhadap saksi Turyana, memang tanahnya jauh di Sukaraja sana dan memang dikelola ibu saya, saya nggak pernah beli," kata dia.
Namun, Rohadi membenarkan keterangan saksi Rustini soal pembelian tanah.
Ia menyebut tanah milik Rustini di Blok IV Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat seluas 1.473 meter persegi dibeli Rohadi pada tahun 2015. Waktu itu Rohadi membelinya sebesar Rp114 juta.
Adapun Rohadi mengaku tanah tersebut dibeli dengan tujuan untuk mendirikan rumah sakit, yang saat ini berdiri RS Reysa Mitra Medika.
"Namun terhadap saksi ibu Rustini betul kami yang membeli untuk rumah sakit. yang benar hanya ibu Rustini aja," jelas Rohadi.
Keterangan saksi
Jasman selaku tetangga Rohadi membenarkan tanahnya di Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat seluas 3.072 meter persegi dibeli Rohadi sekitar tahun 2007-2008 seharga Rp120 juta.
Baca juga: Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil
"Iya betul semuanya," kata Jasman yang terhubung secara daring.
Tanah tersebut dibeli dengan pembayaran secara bertahap sebanyak dua kali sebesar Rp 70 juta dan Rp 50 juta.
Saat dibeli Rohadi, tanahnya belum memiliki sertifikat.
Sementara Turyana, mengakui tanahnya seluas 1.400 meter persegi di Blok Sukaraja, Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat dibeli Rohadi sebesar 80 kilogram gabah per 100 bata atau jika dirupiahkan senilai Rp 50 juta.
Baca juga: PROFIL Rohadi si PNS Tajir yang Terjerat Kasus Cuci Uang, Disebut KPK Punya Hotel hingga Rumah Sakit
Bata sendiri adalah satuan tanah yang banyak digunakan untuk area pertanian.
"Iya (dijual ke Rohadi) sudah ada akte, sudah lama," kata Turyana.
Sedangkan Rustini juga membenarkan tanahnya di Blok IV Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat seluas 1.473 meter persegi dibeli Rohadi pada tahun 2015.
Rustini menjual ke Rohadi senilai Rp114 juta.
"Iya betul, Rp114 juta," kata Rustini.
Baca juga: Saksi Ungkap PNS Tajir Rohadi Belikan Dirinya Mobil Mewah Untuk Operasional Jakarta-Indramayu
Rustini menyebut tanah tersebut saat ini telah berdiri rumah sakit yang bernama RS Reysa Mitra Medika.
"Tanah itu sekarang jadi apa?," tanya jaksa.
"Jadi rumah sakit," timpal Rustini.
Diketahui dalam perkara TPPU Rohadi didakwa melakukan tindak pidana pencucin uang senilai Rp 40.598.862.000.
Perbuatan Rohadi tersebut didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.