Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta, Hakim Ungkit Soal Ketimpangan Perlakuan Dalam Putusannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan itu diungkapkan Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis terhadap eks Imam Besar FPI itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Hal itu bermula saat majelis hakim menyatakan pertimbangannya kalau upaya penjeraan dan ketika ketertiban telah kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi.
Hakim mengatakan hal tersebut, usai melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di berbagai wilayah, satgas Covid-19 telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis.
Sebab katanya, tiada seorang pun yang berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Lima Mantan Petinggi FPI Berzikir saat Hakim Bacakan Vonis Perkara Petamburan
"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Bahkan hakim menilai, kalau adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi belakangan ini karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid-19.
"Telah terjadi pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," katanya.
Baca juga: Rizieq Shihab Hanya Dihukum Denda Rp20 Juta pada Kasus Kerumunan Megamendung
Atas dasar itu, majelis hakim akhirnya hanya memutuskan Rizieq Shihab bersalah dengan pidana hukuman denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan pendiri ormas FPI itu dipenjara 10 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sebab dalam vonisnya hakim mengatakan kalau terjadinya kerumunan di Megamendung karena faktor ketidaksengajaan Rizieq Shihab.
"Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," kata Hakim.
Diketahui, Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta