Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta, Hakim Ungkit Soal Ketimpangan Perlakuan Dalam Putusannya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan terdapat diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta, Hakim Ungkit Soal Ketimpangan Perlakuan Dalam Putusannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rizieq-divonis-denda-nih3.jpg)
Perbuatan eks Imam Besar FPI itu juga disebut tidak mendukung penuh program pemerintah.
"Dengan disepakatinya dakwaan pertama dari jaksa penuntut umum maka dakwaan lainya dikesampingkan," kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.
Sebelumnya salah satu hakim anggota menimbang kalau penjatuhan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq tidak berlaku.
Sebab Rizieq disebut kesalahannya di Megamendung dibuat tidak sengaja.
Majelis hakim juga menolak atau tak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi Rizieq atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum begitu pun dengan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Adapun pada pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq saat membacakan pledoinya.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq sesuai dengan tuntutan yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.