WP KPK Bawa Daftar Nama yang Diduga Perlu Diperiksa Soal Alih Status Pegawai ke Komnas HAM RI
Yudi Purnomo mengatakan pihaknya membawa daftar nama yang diduga perlu diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan pihaknya membawa daftar nama yang diduga perlu diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komnas HAM RI pada hari ini Kamis (27/5/2021).
Selain itu, kata dia, juga membawa keterangan tertulis dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos dan tidak lolos dalam tes tertulis maupun wawancara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Yudi mengatakan pihaknya juga mendatangi kantor Komnas HAM RI untuk melengkapi dokumen aduan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terakhir, kata dia, pihaknya juga memberikan tambahan dokumen terkait hal tersebut.
Yudi mengapresiasi Komnas HAM karena telah aktif dalam upaya mengungkap apa yang terjadi dalam peralihan status pegawai KPK tersebut.
Ia berharap Komnas HAM lebih cepat memulai investigasi tersebut.
"Kami juga berharap bahwa Komnas HAM lebih cepat untuk menginvestigasi karena kami memberikan beberapa keterangan tambahan terkait dengan siapa di pihak KPK yang harus diperiksa dan dokumen-dokumen apa yang harus didapatkan dari pihak KPK," kata Yudi di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021).
Baca juga: MAKI Akan Uji Materi ke MK Soal Pegawai KPK Tidak Lulus TWK
Hingga pukul 13.30 WIB Yudi dan sejumlah pegawai KPK masih melakukan pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM.
Diberitakan sebelumnya Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI akan menerima Tim Kuasa Hukum dan Wakil Pegawai WP KPK pada hari ini, Kamis (27/5/2021) pukul 10.00 WIB.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan kedatangan tersebut dalam rangka memberikan tambahan kelengkapan aduan, data dan dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan Tim.
"Hal ini guna menindaklanjuti aduan Kuasa Hukum dan WP KPK pada Senin, 24 Mei 2021 lalu terkait tidak diloloskannya 75 orang pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM pada Rabu (26/5/2021).