Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Pegawai Tetap Dipecat, Mardani: Presiden Harus Turun Tangan Bisa Lakukan Intervensi

Mardani Ali Sera menilai ada pengabaian perintah Presiden oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi aparat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 51 Pegawai Tetap Dipecat, Mardani: Presiden Harus Turun Tangan Bisa Lakukan Intervensi
Kolase/TribunWow.com
Politisi PKS Mardani Ali Sera dan Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai ada pengabaian perintah Presiden oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Untuk diketahui KPK tetap memecat 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK),  yang merupakan salah satu instrumen dalam proses alih status menjadi ASN.

"Apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya?  Apa kurang jelas arahan dari Presiden?" kata Mardani dalam akun twitternya @mardanialisera, Jumat, (28/5/2021).

Presiden kata Mardani menegaskan bahwa pelaksanaan TWK tidak serta merta dijadikan alasan untuk memberhentikan pegawai.

Selain itu,  proses alih status juga diharapkan tidak merugikan hak-hak pekerja lembaga antikorupsi. 

"Kondisi saat ini justru sebaliknya, dampak kerugian telah dialami pegawai KPK. Harus dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain," katanya.

Presiden kata Mardani sudah semestinya meminta penjelasan kepada Kementerian PANRB, BKN, dan KPK, karena arahannya tidak dijalankan.

Berita Rekomendasi

Bahkan kata Mardani, Presiden bisa melakukan intervensi karena merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN.

Baca juga: KPK Dijaga Ketat TNI-Polri Jelang Aksi Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Antikorupsi

"Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden mesti meminta penjelasan kepada KPK, KempanRB dan BKN. Sudah saatnya pak @jokowi konkret turun tangan, intervensi bisa dilakukan karena ada PP No 17 Tahun 2020 yang menyebut presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN," katanya.

Presiden kata Mardani harus segera turun tangan karena kisruh alih status pegawai KPK telah menyebabkan penyidikan perkara korupsi kelas kakap terhambat. Sebagian penyidik yang menangani perkara masuk dalam daftar yang tidak lulus TWK.

"Masyarakat bisa dirugikan, mengoyak rasa keadilan. KPK tidak bisa seakan berlindung dibalik lembaga lain (seperti KempanRB dan BKN) maupun tim asesor," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas