Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

75 Pegawai KPK Tolak Usul Pembinaan Lanjutan, Minta Alih Status ASN Dilakukan Otomatis

Mereka menilai keputusan KPK dan kementerian/lembaga terkait tidak selaras dengan arahan Presiden Jokowi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 75 Pegawai KPK Tolak Usul Pembinaan Lanjutan, Minta Alih Status ASN Dilakukan Otomatis
Humas KSP
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pimpinan KPK mengambil kebijakan lain dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai nasib 51 pegawai yang tak lolos TWK itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana akhirnya buka suara terkait polemik pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses assessment alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, pimpinan KPK mengambil kebijakan lain dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai nasib 51 pegawai yang tak lolos TWK itu.

Moeldoko mengatakan, pemerintah sudah ikut serta dalam rapat dan menyampaikan arahan Presiden Jokowi. Namun, KPK tetap memiliki kewenangan tersendiri untuk memutuskan nasib pegawainya.

"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna, dalam hal ini KPK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK, sebanyak 51 di antaranya disebut bakal diberhentikan karena dinilai sudah masuk kategori merah dan tidak bisa dibina lagi.

Hal itu berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang tak mau pegawai KPK dipecat hanya karena tidak lolos TWK untuk menjadi ASN.

Moeldoko mengamini bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di KPK selaku lembaga negara.

BERITA TERKAIT

Namun, wewenang yang dimiliki itu tidak mutlak dan menyeluruh, sehingga tetap KPK yang bisa mengambil keputusan akhir.

Baca juga: Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs Soal TWK

"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu, tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," kata Moeldoko.

Moeldoko membantah bahwa KSP maupun kementerian dan lembaga terkait mengabaikan instruksi Presiden Jokowi dalam proses yang menangani masalah ini.

Dia menegaskan Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly sudah menjalankan arahan yang Jokowi.

Semuanya telah disampaikan kepada pimpinan KPK beserta opsi-opsi solusinya.

Namun, kembali lagi bahwa KPK yang memiliki kewenangan penuh menentukan nasib pegawainya yang tidak lolos TWK.

"Tidak benar terjadi pengabaian arahan presiden," ucap Moeldoko.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas