75 Pegawai KPK Tolak Usul Pembinaan Lanjutan, Minta Alih Status ASN Dilakukan Otomatis
Mereka menilai keputusan KPK dan kementerian/lembaga terkait tidak selaras dengan arahan Presiden Jokowi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Sebab hasil rapat tersebut tidak sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta TWK bukan dasar untuk memecat pegawai KPK.
"Tentulah itu kan siasat, siasat seakan-akan telah mengikuti arahan presiden. Padahal senyatanya mereka membangkang. Publik sudah pintar membaca strateginya," ucap Harun.
Di sisi lain, para pegawai yang sudah dinyatakan lulus TWK juga meminta agar pelantikan mereka menjadi ASN ditunda. Rencananya pelantikan itu akan dilakukan pada 1 Juni 2021.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK, sebanyak 75 pegawai yang sudah lulus TWK menyampaikan sejumlah keresahan mereka terhadap proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam surat yang juga beredar di kalangan awak media itu, mereka menyebut sebagai satu keluarga memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap seluruh insan KPK, termasuk dengan pimpinan.
"Kami tidak ingin pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap seluruh pegawai, pimpinan maupun komisi, serta kontraproduktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi," bunyi dalam surat tersebut.
Beberapa keresahan yang disampaikan 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan di antaranya mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
Ada juga terkait dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi dalam polemik TWK.
Mereka menyinggung Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Berdasarkan aturan itu, mereka memandang bahwa SK penyerahan tugas dan jabatan pegawai KPK yang hasil asesmen TWK-nya tidak memenuhi syarat tidak sesuai.
Baca juga: Permintaan agar Kapolri Tarik Firli Bahuri Dinilai Tidak Tepat, Lemkapi: KPK Tidak di Bawah Polri
Mereka juga mencantumkan apa yang menjadi sikap Presiden Jokowi terhadap polemik TWK pegawai KPK.
Menurut mereka, seharusnya pimpinan KPK mengikuti apa yang diperintahkan Jokowi agar menyelamatkan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK.
Materi dan tata cara tes yang dilakukan BKN terhadap pegawai KPK juga disorot karena berbeda dengan TWK pada seleksi CPNS atau entry level.
Menurut mereka, TWK di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan Integritas, yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan, atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/anggota TNI.