Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

75 Pegawai KPK Tolak Usul Pembinaan Lanjutan, Minta Alih Status ASN Dilakukan Otomatis

Mereka menilai keputusan KPK dan kementerian/lembaga terkait tidak selaras dengan arahan Presiden Jokowi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 75 Pegawai KPK Tolak Usul Pembinaan Lanjutan, Minta Alih Status ASN Dilakukan Otomatis
Humas KSP
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pimpinan KPK mengambil kebijakan lain dari arahan Presiden Joko Widodo mengenai nasib 51 pegawai yang tak lolos TWK itu. 

"Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non-entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta-merta menjadi alat ukur kebangsaan," tulisnya.

Atas dasar itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan terhadap pimpinan KPK. Satu di antaranya meminta agar pelantikan pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN ditunda.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas