Bareskrim Polri Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penodaan Agama Desak Made Dharmawati
Bareskrim Polri meminta keterangan pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan Desak Made Dharmawati
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meminta keterangan pelapor serta saksi atas kasus dugaan penistaan terhadap agama Hindu yang diduga dilakukan Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan polisi nomor : LP/B/0260/IV/2021/Bareskrim, dengan surat tanda terima laporan nomor : STTL/158/IV/2021/Bareskrim, tertanggal 21 April 2021 lalu.
“Hari ini, kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” kata Ketua Presidium PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Yoga menjelaskan dirinya bersama Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier telah dimintai keterangan pada hari ini.
Ia menuturkan pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam.
Baca juga: Ormas Hindu Pertanyakan Kelanjutan Laporan Penodaan Agama Terhadap Desak Dharmawati
Kurang lebih 18 pertanyaan diajukan tim penyidik terhadap saksi.
"Pertanyaannya antara lain mengenai identitas para pelapor dan saksi. Kemudian juga ditanya kapan pertama kali mengetahui tayangan video yang diduga berisi penistaan Agama Hindu oleh DMD tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier menyebut pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporannya bulan lalu.
“Kami mengapresiasi serta menghargai upaya Polri menegakkan hukum dalam kasus ini. Kami mengharapkan, kasus ini bisa segera dituntaskan dengan lebih cepat setelah sempat mengendap selama lebih dari satu bulan,” ujar Bram.
Menurutnya, penuntasan dugaan penistaan agama hindu oleh Desak Made akan menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana keadilan dan hukum telah ditegakkan.
Baca juga: Kesatuan Mahasiswa Hindu Laporkan Desak Made Darmawati Atas Dugaan Penodaan Agama ke Bareskrim
"Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Bareskrim hari ini dan hari-hari berikutnya dapat menjadi titik terang masih adanya keadilan hukum bagi kami sebagai kaum minoritas di negara ini,” jelasnya.
Nantinya, pihaknya mengaku akan ada agenda pemeriksaan lanjutan yang bakal dilaksanakan pada hari Senin (31/5/2021) pekan depan. Kedua orang yang dipanggil juga berasal dari komunitas Hindu.
“Dua orang saksi itu adalah Ketua PHDI Kota Cimahi, Jawa Barat, Nyoman Sukadana, dan Koordinator ABHN, I Gde Dharma Nugraha,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada April 2021 lalu, sebuah video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ viral di media sosial. Video itu berisikan penggalan ceramah Desak Made Dharmawati.
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, Desak Made mengucapkan ceramah yang dinilai telah menyakiti perasaan umat Hindu.
Selanjutnya, empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada tanggal 21 April 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.