Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Ini Syarat dan Cara Daftar Tahap II
cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau di banpresbpum.id, lengkap dengan cara dan syarat pendaftaran.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: LPS : BPR-BPRS Berikan Manfaat Pembiayaan ke UMKM
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.