Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Ini Syarat dan Cara Daftar Tahap II
cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau di banpresbpum.id, lengkap dengan cara dan syarat pendaftaran.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di eform.bri.co.id/bpum atau di banpresbpum.id, lengkap dengan cara dan syarat pendaftaran.
Diketahui, pemerintah menyalurkan kembali BLT UMKM pada tahun ini.
Nilai BLT UMKM yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta per penerima.
Targetnya, terdapat 9,8 juta penerima.
Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM ini memasuki tahap II.
Pendaftaran BLT UMKM tahap II akan dibuka hingga 28 Juni 2021 nanti.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: INI 2 Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga tahap II pada 2021.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap II ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?
Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: LPS : BPR-BPRS Berikan Manfaat Pembiayaan ke UMKM
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Pengecekan penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui link yang disediakan BRI dan BNI.
Berikut caranya:
Cek Online di eform.bri.co.id/bpum:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cek online di banpresbpum.id:
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.