Eks Direktur Konflik BPN Ungkap Solusi Selesaikan Konflik Tanah PT TPL Dengan Masyarakat Adat
Tuntutan menutup PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) bisa menjadi pintu masuk target jangka pendek untuk mengakhiri konflik tanah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan menutup PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) bisa menjadi pintu masuk target jangka pendek untuk mengakhiri konflik tanah antara masyarakat adat di Kawasan Danau Toba (KDT) dengan TPL.
Hal itu disampaikan mantan Direktur Konflik Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang juga Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI), Ronsen Pasaribu, dalam webinar bertajuk ”Reforma Agraria dan SDA di Kawasan Danau Toba, Jumat (28/5/2021).
“Tuntutan tutup TPL itu baru pintu masuk. Ini bersifat gradual. Kenapa?” ujar Ronsen Pasaribu.
Dia menjelaskan jika hanya menutup TPL, maka akan ada izin lainnya yang akan diberikan lagi kepada perusahaan-perusahaan lainnya.
Artinya konflik akan kembali terjadi setelah tuntutan itu dijalankan.
Baca juga: Komnas HAM Akan Komunikasi dengan Polisi dan Kementerian LHK Terkait Aduan Masyarakat Soal PT TPL
“Karena kalau misalnya ditutup TPL itu, tetapi nanti diberikan lagi kepada PT ABC, CD, EF dan sebagainya, dengan kegiatan yang sama, saya kita tidak merupakan sasaran akhir kita,” tegasnya.
“Jadi tuntutan tutup TPL itu hanya merupakan sasaran antara (middle target),” ujarnya.
Hal terpenting menurut dia, tertibkan tumpang tindih tanah kehutanan dengan masyarakat.
Baca juga: Bentrok Masyarakat Adat, Bamsoet Minta Pemerintah Cabut Izin Konsensi Lahan PT Toba Pulp Lestari
Artinya mendesak diselesaikannya konflik dengan cara mengeluarkan (enclove) lahan tanah adat dari kawasan hutan.
“Kita lebih tuntut yaitu tertibkan tumpang tindih tanah kehutanan dengan masyarakat. Tutup TPL itu adalah sasaran antara. Sasaran akhir adalah selesaikan konflik antara Kementerian Kehutanan dan LH dengan masyarakat adat kita di Kawasan Danau Toba (KDT),” katanya.
Komnas HAM Akan Komunikasi dengan Polisi dan Kementerian LHK
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan kepolisian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait aduan masyarakat soal PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diterimanya pada Kamis (27/5/2021).
Anam mengatakan pihaknya akan meminta kepolisian untuk tidak semata-mata melihat tindakan masyarakat terkait PT TPL sebagai dalam konteks penegakan hukum semata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.