Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eros Djarot Hingga Christine Hakim Terima Penghargaan Life-Time Achievement dari Menaker

Pemerintah memberikan anugerah Pekerja Film Berdedikasi Sepanjang Masa (life-time achievement award) kepada 4 sineas film kawakan Indonesia. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Eros Djarot Hingga Christine Hakim Terima Penghargaan Life-Time Achievement dari Menaker
Dok Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan anugerah Pekerja Film Berdedikasi Sepanjang Masa (life-time achievement award) kepada 4 sineas film kawakan Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan anugerah Pekerja Film Berdedikasi Sepanjang Masa (life-time achievement award) kepada 4 sineas film kawakan Indonesia. 

Penghargaan diberikan oleh Menaker Ida Fauziyah usai menggelar nonton bareng film "Tjoet Nja’ Dhien" bersama perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Penerima anugerah tersebut adalah Eros Djarot, Christine Hakim, Slamet Rahardjo, dan George Kamarullah. 

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada insan film Indonesia yang telah mengabdi sepanjang masa, hidupnya bagi perfilman Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Kamis (27/5/2021). 

Baca juga: Indomaret Pidanakan Karyawan, KSPI Dukung Aksi Massal Boikot Belanja

Menaker Ida mengatakan, saat ini Kemnaker juga sedang memproses empat orang pekerja film, yakni Eros Djarot, Christine Hakim, Slamet Rahardjo, dan George Kamarullah, sebagai penerima sertifikat SKKNI level 9 atau setara profesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Menaker Ida Fauziyah menegaskan, pesatnya perkembangan industri perfilman memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) kompeten dalam jumlah yang banyak. 

Untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten, sudah saatnya dunia perfilman di Indonesia menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).  

BERITA REKOMENDASI

"SKKNI perfilman selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari perfilman Indonesia,"  katanya. 

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Minta Manajemen Giant Transparan, Libatkan Buruh di Keputusan Tutup Gerai

Meski saat ini industri perfilman menjadi satu di antara industri yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19, Menaker Ida mengatakan pemerintah cukup optimis upaya pemulihan pada sektor industri ini dapat segera dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi COVID-19 harus segera dilakukan agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran," ujarnya. 

Untuk membantu mengembangkan kompetensi pekerja di sektor perfilman, Ida Fauziyah menyatakan siap mendukung melalui Balai Latihan Kerja (BLK) dan BLK Komunitas. 

Saat ini Kemnaker telah memiliki pelatihan bidang perfilman di BLK Padang. 


"Kita tawarkan juga kerjasama dengan para insan film Indonesia untuk membangun BLK Komunitas di berbagai daerah yang membutuhkan," kata Menaker Ida. 

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?

Menaker Ida Fauziyah menyebut, pihaknya pun telah meluncurkan 14 daftar standar kompetensi kerja bidang perfilman yang bertujuan untuk menjadi tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, dan meningkatkan mutu perfilman Indonesia. 

Ke-14 SKKNI bidang film tersebut yakni kategori kesenian, hiburan dan rekreasi golongan pokok kegiatan hiburan, kesenian dan kreativitas bidang tata kamera film, tata suara film, pengeditan film, tata artistik film, penulisan skenario, pemeran film, manajemen produksi film, film dokumenter, casting film, penata laga, tata cahaya film, grip, penyutradaraan film dan efek visual. 

Menaker Ida juga memberikan apresiasi kepada pekerja film yang telah mengikuti program vaksinasi gratis dalam rangka perayaan May Day, pada 1 Mei 2021 lalu.

Sedangkan untuk kesejahteraan pekerja film, Ida Fauziyah menyatakan pihaknya telah memperhatikan pekerja film di UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. 

"Kita sudah ada di Ciptaker dan PP turunannya. Antara lain, soal upah berdasarkan jam kerja, wajib ada kontrak kerja tertulis, perlindungan kepada pekerja film yang biasanya bekerja berdasarkan satuan hasil alias seperti borongan, dan wajib mengikuti program BPJS dan lain-lain," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas