Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Al Rasyid Blak-blakan Soal Harun Masiku Berada di Indonesia: Tapi Sudah Keburu Keluar SK 652

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid membeberkan bagaimana dirinya melacak keberadaan Harun Masiku.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Harun Al Rasyid Blak-blakan Soal Harun Masiku Berada di Indonesia: Tapi Sudah Keburu Keluar SK 652
KPU
Harun Masiku. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid membeberkan bagaimana dirinya melacak keberadaan Harun Masiku.

Diketahui, Harun Al Rasyid merupakan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan kini telah menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya setelah SK 652 dikeluarkan pimpinan KPK.

Harun, dalam kanal Youtube Najwa Shihab, mengatakan bila Harun Masiku berada di Indonesia.

"Ada. Sinyal itu ada," kata Harun Al Rasyid kepada Najwa dilihat Jumat (28/5/2021).

Namun, karena kini tugas dan tanggung jawabnya telah diserahkan, Harun Al Rasyid tak bisa lagi melaksanakan tugasnya mengejar buronan Harun Masiku.

"Saya bergeraklah sama Sinyal. Nah itu ada (Harun Masiku) kita identifikasi di luar negeri," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sekitar dua bulan lalu, menurutnya Harun Masiku diidentifikasi berada di luar negeri.

"Sekarang beliaunya (Harun Masiku) ada di sini. Sudah masuk ke Indonesia. Tapi saya sudah keburu keluar SK 652, suruh menyerahkan (tanggung jawab)," katanya.

Baca juga: Pantun KPK di Twitter Jadi Sorotan Warganet Hingga Singgung Soal Harun Masiku, Ini Respons Ali Fikri

Najwa bertanya apakah kalau SK tersebut dicabut Harun Masiku bisa ditangkap.

"Bisa ditangkap!" kata Harun Al Rasyid.

Diketahui, sudah setahun lebih tersangka kasus suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku buron. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan bahwa KPK sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: KPK Cari Tahu Keberadaan Harun Masiku Lewat Saudaranya

Dia mengatakan bahwa sudah membentuk dua satgas terkait ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas