Harun Al Rasyid Blak-blakan Soal Harun Masiku Berada di Indonesia: Tapi Sudah Keburu Keluar SK 652
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid membeberkan bagaimana dirinya melacak keberadaan Harun Masiku.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
"Kami sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami udah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tapi ada yang lainnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Alex menyatakan pihaknya masih terus berusaha mencari Harun.
Bahkan, kata Alex, KPK sudah melibatkan kepolisian untuk mencari Harun.
Baca juga: Di Hadapan Komisi III, KPK Sebut Masih Buru Harun Masiku: Sampai Hari Ini Belum Ketemu
Dia pun mempersilakan masyarakat untuk melapor bilamana mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor. Kami tidak akan berhenti pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka," kata dia.
Lebih lanjut Alex meyakini bahwa Harun Masiku masih berada di dalam negeri.
Pasalnya, kata Alex, Harun sudah dicegah untuk ke luar negeri.
"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itukan sudah ditutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, tidak akan lolos," katanya.
Keberadaan Harun Masiku sendiri masih belum diketahui sampai saat ini.
Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus itu, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.