Tugas Abdee Slank sebagai Komisaris PT Telkom, Memberi Nasihat pada Direksi
Berikut ini tugas Abdee Negara alias Abdee Slank sebagai komisaris PT Telkom. Satu diantaranya adalah memberi nasihat pada Direksi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank atau Abdee Negara, ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Ia ditunjuk setelah PT Telkom melakukan perombakan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat (28/5/2021).
Dalam RUPS tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir, menunjuk sejumlah tokoh untuk menggantikan jajaran dewan komisaris lawas.
Lantas, apa tugas Abdee Negara sebagai Komisaris PT Telkom?
Sesuai Pasal 1 dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar.
Baca juga: PROFIL Abdee Slank, dari Gitaris, Pendukung Jokowi, Kini jadi Komisaris Telkom
Baca juga: POPULER NASIONAL Kapolri Diminta Berhentikan Firli Bahuri | Ganjar Bukan segalanya untuk PDIP
Tak hanya itu, Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada Direksi.
Tugas Komisaris lebih jelas tertuang dalam Pasal 108 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Berikut bunyinya:
1. Dewan Komisaris melakukan pengwasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Kompetensi Abdee Slank
Nama Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank selama ini dikenal sebagai sosok seniman senior.
Meski begitu, Abdee Slank selama ini juga banyak berkecimpung dalam dunia digital.
Hal ini disampaikan oleh Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Telkom Indonesia, Ahmad Reza.