Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

590 Pegawai KPK yang Lulus TWK Dukung Novel Baswedan Dkk, Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda

590 pegawai KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendukung Novel Baswedan dkk dan meminta pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara ditunda.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 590 Pegawai KPK yang Lulus TWK Dukung Novel Baswedan Dkk, Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koalisi Masyarakat Antikorupsi menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK menyusul adanya penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus asesmen TWK, Selasa (18/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 590 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendukung Novel Baswedan dkk.

Mereka meminta pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda.

TWK sendiri memang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Penundaan ini juga buntut dari tak diloloskannya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan.

"Pagi tadi 590 (pegawai lulus TWK)," kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Minggu (30/5/2021).

Giri merinci, pegawai tersebut berasal dari berbagai divisi, seperti Direktorat Pengaduan Masyarakat, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, serta Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi Instansi.

Berita Rekomendasi

"Benar. Bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama: Direktorat Dumas, Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat PJKAKI, dan beberapa unit lain," ungkapnya.

Diprediksi jumlah dukungannya akan terus bertambah.

Baca juga: Pemecatan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Akan Berdampak Terhadap Penurunan Indeks Persepsi Korupsi

Diketahui total pegawai KPK yang lulus TWK mencapai 1.271 orang.

Merespons adanya dukungan yang dilakukan oleh hampir setengah dari jumlah pegawai yang lulus TWK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.

"Kalau sudah lebih 500, presiden yang harus bertindak. Ada hal ihwal genting memaksa yang membuat presiden berdasarkan UUD 1945 berhak mengeluarkan Perppu. Pada titik tertentu dia juga dapat mencopot seluruh pimpinan KPK," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, ketika dihubungi terpisah.

Pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK berujung penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.

KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah kementerian kemudian mengadakan rapat penentuan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Baca juga: Respons Kepala BKN Sikapi Niat Mantan Direktur KPK Layangkan Somasi Terkait TWK

Dari hasil rapat itu ditentukan bahwa 51 pegawai KPK diberi cap merah dan sudah tidak bisa dibina.

Mereka akan diberhentikan dari KPK pada 1 November 2021.

Sementara, 24 sisanya dianggap masih bisa dibina.

KPK menyatakan mereka masih bisa diangkat menjadi ASN asalkan lolos dalam pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas